NARASIBARU.COM- Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan bahwa pertanggungjawaban hukum mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, atas kasus korupsi telah berakhir setelah beliau meninggal dunia. Pernyataan ini disampaikan pada Selasa (26/12/2023).
"Dengan meninggalnya terdakwa, maka secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir," kata Johanis.
Meskipun begitu, negara masih memiliki hak untuk menuntut kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan Lukas. Proses ini akan dilakukan melalui jalur hukum perdata.
Baca Juga: Jenazah Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Akan Diterbangkan ke Papua
Lukas Enembe meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB pada hari yang sama.
Johanis Tanak juga menegaskan bahwa negara, melalui Kejaksaan, masih dapat menuntut ganti rugi keuangan negara dalam konteks perkara korupsi.
Mantan Gubernur Papua ini merupakan terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua.
Baca Juga: Dua Atlet ASKI Sulteng Raih Medali di Kejuaraan Nasional Piala Kemenpora dan Kemenparekraf 2023
Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara, denda Rp500 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti sebanyak Rp19,6 miliar kepada Lukas Enembe.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarpalu.net
Artikel Terkait
Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan di PN Jakarta Selatan
Mobil Mewah Ford Mustang hingga Alphard Milik Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Disita Polisi
Merespon Febri Diansyah yang Jadi Pengacara Hasto, Novel Baswedan: Kebangetan!
KONTROVERSI Jabatan Mayor Teddy: Mundur, Pensiun, atau Tetap Perwira TNI?