SOLO, KILATSOLO.COM - Delapan mobil menggunakan knalpot brong dikandangkan di Mapolresta Solo, pada Selasa (26/12/2023). Parahnya, saat dilakukan penggeledahan ada beberapa yang membawa minuman keras (miras).
Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan, kendaraan itu diamankan di kawasan Jalan Juanda, Pucangsawit, Kecamatan Jebres. Kendaraan itu melakukan kebut-kebutan dan meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Spanduk #SoloBukanGibran Berbuntut Panjang, Relawan GSD : Track Record Gibran di Solo Sudah Jelas!
"Sekitar pukul 01.00 WIB, kami mendapat laporan masyarakat. Ada mobil kebut-kebutan di Jalan Djuanda, Kecamatan Jebres. Kami amankan delapan mobil pada saat melaksanakan patroli wilayah," ujar Arfian.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa minuman keras.
"Saat kami geledah, ternyata ditemukan miras," ujarnya.
Menurutnya, miras tersebut akan digunakan untuk pesta di lokasi Pucangsawit, Kecamatan Jebres.
Baca Juga: Unik, Menu Signature dari Kakkoi
Baca Juga: ODGJ Tiba-Tiba Tidur Tengah Jalan, Bikin Sepur Kelinci Nyungsep ke Got
"Kedelapan pengendara mobil bersama barang bukti minuman beralkohol dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk diproses secara tipiring. Sementara itu, barang bukti mobil diserahkan ke satuan lantas untuk diproses sesuai prosedur Tilang," katanya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: solo.kilat.com
Artikel Terkait
MK Putuskan Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tak Berlaku untuk Lembaga Pemerintah
Perubahan UU ITE: MK Putuskan Penyebaran Hoaks Hanya Bisa Dipidana Jika Timbulkan Kerusuhan Fisik
Minta Prabowo Serius Bentuk Tim Independen Pemakzulan Gibran, Elite PDIP: Tabrak Konstitusi & Tak Mampu Memimpin!
Pintu Masuk Pencopotan Wapres Gibran: Cacat Etik & Hukum Lahir dari Putusan MK?