NARASIBARU.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka lagi kasus suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Besok, Kamis (28/12/2023), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hal ini diungkapkan Plt Jubir KPK Ali Fikri, Rabu (27/12/2023).
Ali menerangkan, surat pemanggilan terhadap Wahyu Setiawan telah dikirimkan Jumat (22/12/2023). Diharapkan Wahyu kooperatif hadir dalam pemanggilan tersebut.
Baca Juga: Dewas KPK Menetapkan Sejumlah Aset Milik Firli Bahuri Tak Dilaporkan di LHKPN: Berikut Daftarnya
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!