SINAR HARAPAN - Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN) mengajukan penangguhan penahanan bagi Juru Bicara (Jubir) Timnas AMIN Indra Charismiadji yang ditangkap Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada hari Selasa (26/12).
"Kami sudah mengajukan surat pengajuan penundaan penahanan dan ada penjaminan juga semoga bisa berjalan baik," kata Ketua Umum THN AMIN Ari Yusuf Amir di Jakarta, Kamis, 28 Desember 2023.
Ari mengatakan bahwa proses hukum yang menimpa Indra Charismiadji menjadi pertanyaan bagi THN AMIN karena Kejaksaan Agung sudah memberikan surat edaran ketika masa kampanye. Maka, kasus-kasus hukum calon anggota legislatif, capres, dan cawapres harus ditangguhkan terlebih dahulu.
Baca Juga: Ma'ruf Amin Berharap Sosok Wakil Presiden Terpilih Jangan Rasa Presiden, Itu Bisa Bikin Masalah
Apalagi, kata Ari, kasus yang menjerat Indra Charismiadji masuk kategori ringan tidak seperti kasus penggelapan pajak yang lainnya.
"Ini ada apa kasusnya sederhana? Simpel kecil, tetapi dilakukan penahanan. Masa selevel seorang kajari tidak mengetahui perintah dari Jaksa Agung itu yang kami sesalkan," tuturnya.
Menurut dia, tim hukum tengah berupaya mengajukan penangguhan penahanan terhadap yang bersangkutan agar bisa segera keluar dari tahanan.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!