Pasuruan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan melakukan razia di sebuah toko di Wilayah Kecamatan Pandaan pada Kamis (28/12/2023) kemarin.
Razia dilakukan karena toko tersebut menjual minuman keras (miras).
Adapun lokasi toko yang menjadi sasaran razia adalah milik AR, warga Jetak, Desa Karangjati.
Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda, menjelaskan bahwa razia ini dipicu oleh laporan warga yang resah dengan kegiatan penjualan miras di toko tersebut.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Anak di Gresik Masih Tinggi, Dinas KBPPPA Ungkap Pemicunya
Petugas setelah melakukan pengecekan, ternyata menemukan lebih dari 200 botol miras berbagai merk yang sengaja diperdagangkan.
"Kami menemukan ratusan botol miras dari berbagai merk yang jelas melanggar hukum," ujar Huda pada Jumat (29/12/2023).
Razia dilakukan dalam rangka penegakan Perda nomor 10 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran serta Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga: 3 Wilayah Gresik Ini Dijadikan Lahan Peredaran Narkoba, Pekerjakan Anak Sebagai Kurir
Selain itu, razia diselenggarakan sebagai upaya menjaga ketertiban umum menjelang pergantian tahun baru 2024.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda menekankan bahwa tujuan utama dalam razia adalah mencegah aksi mabuk-mabukan yang dapat mengganggu ketertiban umum di tengah masyarakat.
Selanjutnya barang bukti ratusan botol miras tersebut disita dan dibawa ke Mako Pol PP di Raci, Bangil.
Baca Juga: Dijatuhi vonis Seumur Hidup, Terdakwa Pembunuhan Anak di Menganti Ketakutan, Kenapa?
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikmedianetwork.com
Artikel Terkait
TERKUAK! Pertemuan Jaksa Agung Hingga Subuh Kasus BBM Pertamina: 3 Tamu Batikan, Tuan Rumah Pakai Kaos Calvin Klein
Diperiksa Kejagung, Ahok Ngeles Lagi soal BBM Oplosan
Ridwan Kamil Mendadak Hilang Pasca Penggeledahan KPK, Padahal Golkar Mau Bantuan Hukum
Banyak tidak Tahunya, Ahok Mau Penjarakan Semua Orang Ternyata Cuma Omon-omon