BOYOLALI, KILATSOLO.COM - Sebanyak 15 anggota Kompi B Yonif Raider 408/Sbh di Kabupaten Boyolali tengah diperiksa di Denpom IV/4 Solo buntut kasus penganiayaan terhadap simpatisan capres-cawapres 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Sabtu (30/12/2023) siang. Sejauh ini belum ada anggota yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Komandan Kodim (Dandim) 0724/Boyolali Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo mengatakan mengatakan, peristiwa yang terjadi di depan markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh di Kabupaten Boyolali itu terjadi secara spontanitas dikarenakan adanya kesalahapahaman dari kedua belah pihak.
Menurutnya, tindakan penganiayaan tersebut dipicu oleh adanya suara bising dari knalpot brong yang digunakan oleh para simpatisan.
"Saat beberapa anggota melaksanakan olahraga bola voli mendengar suara bising yang membuat tidak nyaman dari beberapa sepeda motor dengan knalpot brong melintas secara terus-menerus dan berulang kali. Kemudian beberapa anggota keluar untuk mencari sumber suara," ujarnya.
Letkol Inf Wiweko menjelaskan mencoba mengingatkan para simpatisan dengan cara menghentikan dan membubarkan konvoi. Hingga kemudian terjadilah penganiayaan.
Baca Juga: Tersangka Sarmo 'Serial Killers' Mengaku Menyesal, Kapolda : Sudah Dipenjara, Ya Kapok!
"Setelah penganiayaan, korban dibawa ke rumah sakit Pandanaran, Boyolali, untuk mendapat pertolongan," jelasnya.
Disinggung total jumlah korban, Wiweko mengaku, ada 7 korban luka yang merupakan simpatisan Ganjar-Mahfud. Dua diantaranya tengah dirawat inap.
"Saat ini permasalahan sudah ditangani oleh pihak berwenang yaitu polisi militer yakni Denpom IV Solo untuk melakukan proses hukum sebagaimana mestinya termasuk koordinasi dengan sejumlah pihak terkait membantu pengobatan untuk para korban yang masih dirawat," ujarnya.
Baca Juga: Gebar-Geber Motor Brong, Pendukung Ganjar Dibakbuk Anggota TNI di Boyolali
Dandim mengungkapkan bahwa total ada 15 anggota Kompi B Yonif Raider 408/Sbh yang diperiksa. Hingga saat ini masih dilakukan penyeledikan.
"Berapa jumlah yang ditetapkan tersangka akan dikonfirmasi langsung oleh Dandem pom. Siapapun oknum yang terbukti bersalah tentu akan diambil tindakan yang profesional sesuai hukum yang berlaku," tutupnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: solo.kilat.com
Artikel Terkait
MK Putuskan Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tak Berlaku untuk Lembaga Pemerintah
Perubahan UU ITE: MK Putuskan Penyebaran Hoaks Hanya Bisa Dipidana Jika Timbulkan Kerusuhan Fisik
Minta Prabowo Serius Bentuk Tim Independen Pemakzulan Gibran, Elite PDIP: Tabrak Konstitusi & Tak Mampu Memimpin!
Pintu Masuk Pencopotan Wapres Gibran: Cacat Etik & Hukum Lahir dari Putusan MK?