BANTEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak sepanjang tahun 2023 mendukung Pemerintah dalam Perpres No. 18 Tahun 2020 telah membuat RPJMN Tahun 2020-2024 yang kemudian menjadi pedoman bagi Kejaksaan RI untuk membuat RENSTRA Kejaksaan. Jum'at, (29/12/2023).
Adapun Visi Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan RPJMN 2020-2024 yaitu, Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”.
Visi tersebut diwujudkan melalui 9 (sembilan) Misi yang dikenal sebagai Nawacita Kedua yaitu, Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia,
Baca Juga: Heboh! Jembatan Gantung Desa Inten Jaya di Keluhkan Masyarakat
Struktur Ekonomi yang Produktif, Mandiri, dan Berdaya Saing, Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan, Mencapai Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan, Kemajuan Budaya yang Mencerminkan Kepribadian Bangsa,
Penegakan Sistem Hukum yang Bebas Korupsi, Bermartabat, dan Terpercaya, Perlindungan bagi Segenap Bangsa dan Memberikan Rasa Aman pada Seluruh Warga,
Pengelolaan Pemerintahan yang Bersih, Efektif, dan Terpercaya, Sinergi Pemerintah Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan.
Melalui keterangan tertulisnya pada Jum'at 29 Desember 2023 ini, Kejaksaan Negeri Lebak menyampaikan bahwa di tahun 2023 telah mendukung 7 (tujuh) Program Prioritas Pembangunan Nasional dengan misi sebagai berikut,
Baca Juga: Alun-Alun Nganjuk Ditutup Saat Malam Tahun Baru, Cek Jalur Alternatifnya
PN 1 Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan Berkualitas dan Berkeadilan,
PN 2 Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan,
PN 3 Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing,
PN 4 Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan,
Baca Juga: Polres Nganjuk akan Adang Konvoi Kendaraan di Malam Tahun Baru. Begini Ulasannya
PN 5 Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar,
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: manggarainews.com
Artikel Terkait
KONTROVERSI Jabatan Mayor Teddy: Mundur, Pensiun, atau Tetap Perwira TNI?
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora
KPK Gagal Endus Persembunyian Harun Masiku Gara-gara Hasto Perintahkan Kusnadi Rendam Ponsel
Hasto Didakwa Bersama Harun Masiku Suap Wahyu Setiawan, Ini Penjelasan Lengkapnya