KPK Mendekati Penangkapan Harun Masiku yang Jadi Buron Selama 4 Tahun - Akankah Pengejaran Ini Segera Berakhir?

- Selasa, 02 Januari 2024 | 18:00 WIB
KPK Mendekati Penangkapan Harun Masiku yang Jadi Buron Selama 4 Tahun - Akankah Pengejaran Ini Segera Berakhir?

NARASIBARU.COM- Dalam pernyataan terbarunya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk segera menangkap Harun Masiku, yang sudah menjadi buron selama empat tahun.

"Kami pastikan, KPK terus mencari dan akan menangkap Harun Masiku," ungkap plt juru bicara KPK, Ali Fikri, pada Selasa (2/1/2024).

Ali juga mengklarifikasi ketidakpastian seputar rumor kematian Harun, menyatakan, "Sejauh ini, tidak ada informasi yang mendukung klaim tersebut." 

Baca Juga: Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Berharap Tahun 2024 Korupsi di Indonesia Berkurang

Mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, menyatakan keheranannya atas keterlambatan KPK dalam menangkap Harun Masiku.

Harun telah menjadi buronan KPK selama hampir empat tahun terkait dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

"Saya mempertanyakan mengapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku. KPK bisa menangkap saya, mengapa Harun Masiku tidak bisa ditangkap," kata Wahyu usai diperiksa oleh tim penyidik KPK pada 28 Desember 2023.

Sebagai saksi dalam kasus suap yang melibatkan Harun, Wahyu meyakinkan penyidik bahwa ia telah memberikan semua informasi yang diketahuinya tentang Harun.

Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Wahyu pada 12 Desember 2023, untuk mencari keberadaan Harun.

Wahyu menegaskan bahwa tidak ada barang bukti terkait kasus yang disita KPK selama penggeledahan tersebut.

"Di penggeledahan rumah saya tidak ada bukti terkait itu," jelasnya.

Wahyu menyatakan ketidaktahuannya mengenai keberadaan Harun. Bahkan, Wahyu mengklaim tidak pernah bertemu dengan Harun. 

Baca Juga: 15 Prajurit TNI Ditahan, Buntut Dugaan Penganiayaan Terhadap Relawan Ganjar-Mahfud, Kapendam Sebut karena Kesalahpahaman

"Kalau saya tahu, saya tangkap. Untuk membantu KPK," ujarnya.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarpalu.net

Komentar