HALLO.DEPOK.ID - Puluhan advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yusuf telah mengambil langkah tegas dengan melayangkan somasi kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI).
Mereka menyuarakan kekhawatiran atas praktik diskriminatif dalam menanggapi laporan pelanggaran pemilu, memicu kontroversi dan tuntutan akan keadilan.
LBH Yusuf menyoroti empat laporan yang ditolak dan tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu, sementara kasus serupa seperti "Pantun Cak Imin" mendapat respons lebih cepat dan serius.
Keempat laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di acara Desa Bersatu, kegiatan bagi-bagi susu di Car Free Day Jakarta, kampanye di Pesantren Al-Tsaqafah, dan dugaan pelanggaran kampanye di acara Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia yang melibatkan Gibran Rakabuming Raka dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Baca Juga: Skandal Suap di MA, Bisnis Mobil Mewah dan Keterlibatan Pegawai Showroom Jadi Sorotan
Advokat LBH Yusuf, Said Kemal Zulfi, menegaskan bahwa LBH Yusuf menuntut penjelasan detail dari Bawaslu terkait penolakan laporan-laporan ini.
Dalam keterangan tertulis kepada media, ia menyatakan, "Kami meminta Ketua Bawaslu untuk bertindak secara adil dalam menangani penindakan kasus pelanggaran Pemilu.
Kami juga meminta Bawaslu lebih aktif dalam mengawasi dan penindakan kasus dugaan Pelanggaran Pemilu."
Baca Juga: Menggali Keindahan Langit: Apa Itu Astronomi dan Fenomena Luar Angkasa Menakjubkan
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!