JurnalNews - Pakar telematika Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait tuduhan soal tiga mikrofon yang digunakan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka saat debat cawapres yang digelar KPU RI di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Jumat 22 Desember 2023 lalu.
Terkait hal tersebut, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan, pihaknya menerima laporan dengan terlapor pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1.
"Iya benar ada LP dari masyarakat yang melaporkan pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1," kata Erdi di Jakarta, Rabu, 3 Januari 2024.
Baca Juga: Roy Suryo Dilaporkan ke Bareskrim Polri Gegara Soroti Mikrofon Gibran
Erdi menuturkan, setelah menerima laporan tersebut, penyidik akan menganalisanya kemudian akan mengklarifikasi pihak pelapor dan terlapor.
"Langkah selanjutnya setelah menerima laporan penyidik melakukan analisa dan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor," katanya.
Dalam laporan tersebut, Roy Suryo disangkakan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
"Jadi semua laporan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jurnalnews.id
Artikel Terkait
TII Ungkap Kejanggalan Penyewaan Privat Jet KPU saat Pemilu 2024, Ada Dugaan Mark Up Capai Rp 19,29 Miliar
Cetak Jaksa Berkarakter, Kejagung Libatkan ESQ Corp
Sergap Buronan Narkoba di Aceh, Satu Polisi Tertembak
Gugatan Ijazah Palsu Berlanjut ke Proses Mediasi, Jokowi Akan Hadir dan Tunjukkan Ijazah?