LINTAS PEWARTA - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Malaka harus berada di balik jeruji besi.
Kasus yang menyeret sejumlah ASN di Malaka ke jeruji besi yakni, budidaya bawang merah dari salah satu program Revolusi Pertanian Malaka (RPM).
Dilansir dari OkeNarasi, Kamis,4 Januari 2024, kasus ini terus berlanjut seiring persidang kasus kredit macet Bank NTT.
Baca Juga: Polsek Demta Berhasil Selesaikan Kasus Pengeroyokan Dengan Mediasi
Dalam kasus ini, Istri dari mantan Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran (SBS), Beatrix Yasinta Tae ikut terseret dan bertanggungjawab.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntuntan dalam persidang kasus korupsi bawang merah di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin, 18 Desember 2023 lalu.
Dari kasus korupsi bawang merah tersebut, Tiga orang ASN Malaka ini terseret ke dalam jeruji besi.
Baca Juga: Sebanyak 102 Personel Polda NTT Laksanakan Tugas BKO Bantu Korban Erupsi Gunung Api Lewotobi
Ketiga ASN tersebut bernama, Agustinus Klau Atok, Karolus Antonius Kerek dan Yosep Klau Berek.
Ketiga ASN tersebut dituntut masing-masing 3 tahun penjara dengan denda sebesar Rp. 50 jura rupiah.
Tidak hanya itu, Berawal dari kasus korupsi bawang merah, hingga istri Bupati SBS Beatrix pun diseret kasus kredit macet Bank NTT.
Baca Juga: Polres Bersama Pemkab Belu Gelar Apel Pasukan Hadapi Bencana Alam di Musim Hujan 2024
Beatrix selaku pimpinan Kepala Cabang Khusus (KCK) Bank NTT Kupang dinilai tidak berhati-hati dalam memberikan persetujuan kredit kepada debitur.
Sesuai keterangan para saksi Paulus Stefen Mesakh pada sidang 18 September 2023 lalu, saksi Detsuhi E. Obisuru pada sidang 25 September 2023.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lintaspewarta.com
Artikel Terkait
MK Putuskan Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tak Berlaku untuk Lembaga Pemerintah
Perubahan UU ITE: MK Putuskan Penyebaran Hoaks Hanya Bisa Dipidana Jika Timbulkan Kerusuhan Fisik
Minta Prabowo Serius Bentuk Tim Independen Pemakzulan Gibran, Elite PDIP: Tabrak Konstitusi & Tak Mampu Memimpin!
Pintu Masuk Pencopotan Wapres Gibran: Cacat Etik & Hukum Lahir dari Putusan MK?