Kupang,NusraInside- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana desa Fatusene kecamatan Miomafo Timur kabupaten TTU kembali digelar,Jumat 05 Januari 2024.
Baca Juga: Berawal Dari Benpasi,Ormas Beta Timor Bakal Bangun 20 Rumah Ibadah di TTU
Sidang dengan terdakwa Dionisius Taus itu digelar di ruang sidang cakra pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.
Terpantau sidang dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari kuasa hukum terdakwa itu dipimpin oleh Sarlota Suek selaku ketua majelis hakim dan Florenc Katarina serta Lizbet Adelina selalu hakim anggota.
Sidang tersebut juga dihadiri oleh JPU dari Kejari TTU masing-masing Andrew Keya dan Ridholaah Agung Erinsyah.
Sementara terdakwa Dionisius Taus terlihat didampingi oleh Egidius Bana selaku kuasa hukum.
Baca Juga: Keluarga Korban Nilai Polres Belu Lamban Tangani Kasus Pengeroyokan
Egidius Bana selaku kuasa hukum terdakwa Dionisius dalam materi Pledoinya meminta majelis hakim meringankan hukuman yang akan diberikan kepada kliennya.
Menanggapi itu,JPU dari Kejari TTU menegaskan tetap pada tuntutan pidana yang telah disampaikan dalam persidangan sebelumnya.
Informasi lainnya yang berhasil dihimpun media ini,sidang lanjutan akan digelar pada 16 Januari 2024 dengan agenda putusan majelis hakim.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusrainside.com
Artikel Terkait
Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan di PN Jakarta Selatan
Mobil Mewah Ford Mustang hingga Alphard Milik Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Disita Polisi
Merespon Febri Diansyah yang Jadi Pengacara Hasto, Novel Baswedan: Kebangetan!
KONTROVERSI Jabatan Mayor Teddy: Mundur, Pensiun, atau Tetap Perwira TNI?