SLEMAN - Sidang lanjutan perkara pembunuhan dengan mutilasi mahasiswa Redho Tri Agustian terus berlanjut, Kamis (4/1/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Agenda kali ini pemeriksaan saksi a de charge atau yang meringankan. Saksi dihadirkan oleh tim penasihat hukum (PH) dari kedua terdakwa yakni Waliyin dan Ridduan Adi Susanto.
Adapun saksi yang dihadirkan ialah kedua orang tua Ridduan, ayahnya Iis Iskandar dan ibundanya Horipah.
Baca Juga: Mitos atau Fakta Tidur Siang Berpotensi Menambah Tinggi Badan?
PH Adi menyampaikan, kedua orang tua Ridduan meminta maaf kepada seluruh keluarga korban, kepada masyarakat Jogjakarta dan kelepada UMY.
Dalam kesempatan itu juga, kedua orang tuanya memohonkan ampunan anaknya Ridduan kepada majelis hakim.
Adi menuturkan, Iis Iskandar sudah sedari awal memberikan nasihat ketika tahu anaknya terlibat kasus pembunuhan.
"Agar kooperatif kepada penyidik kepolisian, memberikan keterangan sebenar-benarnya tentang apa yang terjadi, mengakui kesalahan dan menerima konsekuensi sebab akibat," bebernya.
Baca Juga: Padasan Gentong Terpinggirkan karena Kehidupan Bertetangga Kini Berubah
Dalam kesempatan itu, orang tuanya juga bersaksi perihal perilaku Ridduan itu baik. Ridduan mengenyam pendidikan di pesantren dan tidak pernah terlibat kenakalan apapun.
Diakuinya, memang sifatnya tertutup dan pendiam. Kedua orang tuanya membeberkan anaknya tidak pernah terlibat kasus kriminal sebelumnya.
"Malah kaget dan kecewa, makanya saat ditangkap dan terlibat kasus mutilasi, di kampungnya heboh dan kaget," ungkapnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarjogja.jawapos.com
Artikel Terkait
Dituntut Pakai Pasal Penghasutan Imbas Kulik Ijazah Jokowi, Roy Suryo Balas Tertawa: Pengecut!
Di KPK, Bobby Mantu Jokowi Bungkam Soal Kasus Blok Medan
Di KPK, Bobby Mantu Jokowi Bungkam Soal Kasus Blok Medan
Di KPK, Bobby Mantu Jokowi Bungkam Soal Kasus Blok Medan