NARASIBARU.COM - Suami-istri di Bengkalis, Riau, ini diduga minta uang Rp 2,6 ke terdakwa kasus narkoba.
Sang suami adalah Bripka BA, polisi di Polres Bengkalis; dan sang istri adalah SH yang merupakan seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Yang duluan ditangkap adalah SH oleh Tim Kejaksaan Tinggi Riau, pada Senin (8/5).
Keesokan harinya, Selasa (9/5), giliran BA ditangkap Tim Propam Kepolisian Daerah Riau.
Apa Hukuman untuk Mereka?
Sejauh ini, baik Polda Riau maupun Kejati Riau belum membeberkan apa hukuman untuk pasangan suami-istri (pasutri) itu.
BA dan SH masih diperiksa oleh masing-masing lembaga.
"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Rabu (10/5).
"Kita tunggu hasil pemeriksaan pidananya," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Rabu (10/5).
Bambang dan Nandang diwawancarai di dua kesempatan yang berbeda, namun keduanya ini mengisyaratkan akan adanya hukuman dan sanksi berat bila pasutri oknum penegak hukum ini terbukti bersalah.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
MK Putuskan Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tak Berlaku untuk Lembaga Pemerintah
Perubahan UU ITE: MK Putuskan Penyebaran Hoaks Hanya Bisa Dipidana Jika Timbulkan Kerusuhan Fisik
Minta Prabowo Serius Bentuk Tim Independen Pemakzulan Gibran, Elite PDIP: Tabrak Konstitusi & Tak Mampu Memimpin!
Pintu Masuk Pencopotan Wapres Gibran: Cacat Etik & Hukum Lahir dari Putusan MK?