RADAR JOGJA – Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-Undang No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada 4 Januari lalu.
Itu berarti bahwa revisi kedua UU ITE resmi berlaku.
Pada 5 Desember 2023 DPR RI resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam rapat paripurna.
UU ITE yang baru ini telah mengubah sejumlah aturan yang sebelumnya ada di UU Nomor 11 Tahun 2008 dan UU Nomor 19 Tahun 2016.
Namun jika diteliti lebih dalam, UU ITE terbaru tidak mencantumkan aturan yang sebelumnya ada pada Pasal 27 ayat (3) tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui saluran elektronik.
Adanya revisi UU ITE ini dikarenakan adanya multitafsir dalam beberapa aturannya.
Bahkan beberapa kalangan juga menilai adanya pasal karet, khususnya Pasal 27 ayat (3) dalam UU ITE sebelum revisi.
Baca Juga: Angka Kelahiran Rendah, Kota Incheon Korea Selatan Berikan Subsidi Rp 1,2 Miliar Pada Anak
Dianggap pasal karet karena ketentuan dalam pasal tersebut merujuk pada delik aduan, namun tidak memiliki batasan yang jelas atas unsur penghinaan dan pencemaran nama baik.
Lalu apa saja peraturan baru yang tercantum dalam pengesahan Perubahan Kedua dari UU ITE dan apa saja peraturan yang dihilangkan, berikut pembahasannya.
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
PSE dalam Perubahan Kedua aras UU ITE diatur dalam Pasal 13. Pada UU No 19 Tahun 2016 sebelumnya, penyelenggara sertifikasi elektronik terdiri atas sertifikasi elektronik Indonesia dan asing.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarjogja.jawapos.com
Artikel Terkait
Ridwan Kamil Mendadak Hilang Pasca Penggeledahan KPK, Padahal Golkar Mau Bantuan Hukum
Banyak tidak Tahunya, Ahok Mau Penjarakan Semua Orang Ternyata Cuma Omon-omon
Ternyata Ini Sebab Rumah Ridwan Kamil Digeledah Pertama di Kasus bank bjb
Ternyata Korupsi Iklan bank bjb Rugikan Negara Rp222 Miliar