Korupsi ADD dan DD APBDes di Touna, Kejari Ampana Terima Enam Tersangka dan Barang Bukti Tahap 2 dari Polres

- Selasa, 09 Januari 2024 | 18:01 WIB
Korupsi ADD dan DD APBDes di Touna, Kejari Ampana Terima Enam Tersangka dan Barang Bukti Tahap 2 dari Polres

METRO SULTENG-Kejaksaan Negeri Tojo Una Una, Sulteng, telah menerima penyerahan enam orang tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Polres Touna terkait kasus tindak pidana Korupsi Penyimpangan/Penyalahgunaan ADD dan DD APBDes, Selasa (09/01/2024).

Dari enam orang tersangka Korupsi ADD Dan DD APBDes berinisial ,dari desa :
1. Tersangka AS (Selaku Kepala Desa Uemakuni)
2. Tersangka EM (Selaku Kaur Keuangan Desa Uemakuni)
3. Tersangka IPL (Selaku Pendamping Desa 2019-2021 Desa Uemakuni)
4. Tersangka EM (Selaku Pendamping Desa 2021-2022 Desa Uemakuni)
5. Tersangka NAA (Selaku Kepala Desa Luok)
Dan
6. Tersangka MSN (Selaku Kaur Keuangan Desa Luok)

Baca Juga: Pj Gubernur Sulsel Terkesima Saat Melihat Aktifitas Pertambangan Nikel PT Vale di Blok Sorowako, Berikut Potretnya

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Touna (Kasi Intel), La Ode Muh. Nuzul mengatakan, Senin kemarin tanggal 8 Januari Polres Touna menyerahkan tahap dua enam tersangka kasus Tipikor ADD dan DD APBDes di dua desa yaitu Desa Uemakuni, Kec. Ampana Tete TA 2019-2022 dan Desa Luok, Kec. Walea Kepulauan TA 2020-2022.

Para tersangka ditahan karena melanggar aturan Peraturan Perundang-undangan yang dijerat dengan dijerat pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20.

Baca Juga: Oknum Kadis di Sulawesi Tengah, Diduga Telah Ditetapkan Tersangka Mabes Polri

Tahun 2001, lanjut Nuzul tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.***

 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrosulteng.com

Komentar