NARASIBARU.COM -Kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/5).
Majelis hakim memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Direktur Lokataru, Haris Azhar, dalam kasus "Lord" Luhut.
"Pemeriksaan terhadap terdakwa harus dilanjutkan," kata Hakim Ketua, Cokorda Gede Arthana.
Kasus itu bermula dari video wawancara Fatia dan Haris di kanal YouTube berjudul "Ada Lord Luhut di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".
Video itu diunggah Haris Azhar pada 18 Januari 2021 di akun YouTube Haris Azhar dengan 216 ribu subscribers.
Menurut jaksa penuntut umum, kata 'lord' yang digunakan Haris memiliki makna negatif.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
RUU TNI, Liga Korupsi, dan Pengalihan Isu: Masyarakat Jangan Lengah!
KPK Amankan Barbuk Rp2,6 Miliar di Kasus Suap Pemkab OKU
Rombongan OTT Kabupaten OKU Tiba di Gedung Merah Putih
Abraham Samad: Indonesia Perlu Terapkan Model China dalam Pemberantasan Korupsi