Dili Serdang - Beredar viral adanya informasi Suhendro Kepala Desa Bagerpang Kecamatan Bagun Purba, Kabupaten Dili Serdang baru baru ini dikabarkan diberhentikan, Selasa, (9/1/2024).
Informasi yang diterima, pihak Inspektorat Deliserdang sudah menghitung potensi kerugian negara atas perbuatannya yang diduga melakukan kegiatan fiktif.
Nilainya mencapai Rp601 juta mulai dari tahun 2021 hingga 2022.
Baca Juga: Prediksi 10 Weton yang Derajatnya Naik di 2024, Banjir Rezeki dan Kaya Raya, Apakah Kamu Termasuk?
Saat ini masa hukuman pemberhentian sementara yang dijalani Suhendro sudah mau berakhir karena ia dijatuhi sanksi sejak 1 Agustus 2023.
Menurut Edwin Nasution menyebut masalah dugaan tindak pidana terhadap Suhendro sudah dilimpahkan pihaknya ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Sejauh ini belum ada didengar tanda-tanda kalau yang bersangkutan akan mengembalikan kerugian negara.
Baca Juga: Waspadalah! Hujan Angin Lebat Landa Wilayah Jatim pada Rabu Hari ini. Benarkah?
Karena itu terkait hal ini Pemkab pun akan mengambil sikap dengan melihat bagaimana perkembangan terakhir sebelum masa pemberhentian sementara Suhendro selesai.
"Secara aturan ya memang bisa dia diberhentikan secara tetap. Bisa juga diperpanjang pemberhentian sementaranya.
Kalau untuk diaktifkan lagi harus dikembalikannya dulu kerugian negaranya," ujar Edwin Nasution Selasa, (9/1/2024).
Edwin yang merupakan mantan Staf Ahli Bupati Bidang,
Baca Juga: Ini Teknologi yang Jadikan G-Shock Terkuat di Dunia, Cek Bahannya?
Hukum Politik dan Pemerintahan ini menyebut terkait perbuatan hukum yang diduga dilakukan oknum Kades tersebut menjadi ranah dari pihak Kejaksaan
Dalam hal ini ditegaskan Pemkab tidak bisa mencampurinya karena Kejaksaan juga punya Standart Operasional Prosedur (SOP) tersendiri.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: manggarainews.com
Artikel Terkait
Mobil Mewah Ford Mustang hingga Alphard Milik Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Disita Polisi
Merespon Febri Diansyah yang Jadi Pengacara Hasto, Novel Baswedan: Kebangetan!
KONTROVERSI Jabatan Mayor Teddy: Mundur, Pensiun, atau Tetap Perwira TNI?
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora