MEDAN-Portibinews: Anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan, sudah resmi bebas dari Rutan Kelas I Medan dan bisa kembali menghirup udara bebas.
Aditiya Hasibuan bisa kembali menghirup udara segar setelah mendapatkan remisi dan cuti bersyarat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Rutan Kelas I Medan, Nimrot Sihotang. Ia menyebut Aditiya Hasibuan sudah selesai menjalani masa pidananya di Rutan Kelas I Medan.
"Sudah keluar (bebas) dia (Aditiya Hasibuan)," kata Nimrot, Selasa (9/1/2023).
Bebasnya Aditiya Hasibuan itu dijelaskan oleh Nimrot, sebab Aditiya sudah membayar restitusi dan juga sudah menjalani pidana pokok di dalam Rutan Kelas I Medan. Selain itu, anak AKBP Achiruddin itu juga mendapatkan remisi dan cuti bersyarat.
"Dia hukuman 1 tahun restitusi 2 bulan, sudah dibayar jadi dia hanya jalani pidana pokok saja 1 tahun, terus dapat remisi dan cuti bersyarat keluar bulan 12 kemarin," tutupnya.
Untuk diketahui, Aditiya Hasibuan merupakan terpidana kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: portibinews.com
Artikel Terkait
Gugatan Ijazah Palsu Berlanjut ke Proses Mediasi, Jokowi Akan Hadir dan Tunjukkan Ijazah?
Dituntut Pakai Pasal Penghasutan Imbas Kulik Ijazah Jokowi, Roy Suryo Balas Tertawa: Pengecut!
Di KPK, Bobby Mantu Jokowi Bungkam Soal Kasus Blok Medan
Di KPK, Bobby Mantu Jokowi Bungkam Soal Kasus Blok Medan