NusraInside- Mengawali tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) melakukan penyelesaian tindak pidana (restoratif justice) terhadap dua kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Kejaksaan Negeri TTU berhasil mendamaikan pelaku dan korban tindak pidana terhadap 2 perkara sekaligus yakni perkara Kekerasan dalam Rumah Tangga masing - masing atas nama pelaku inisial DBT dan SE.
Baca Juga: Lantik 2 Perangkat Desa,Ini Harapan Kades Letneo TTU
Pantauan media, pelaksanaan proses perdamaian tersebut langsung dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTU Dr.Roberth Jimmy Lambila.SH.MH didampingi Jaksa fasilitator Muhamad Mahrus Setia Wijaksana.SH.MH dan Bosma Martua Raja Sinaga.SH, berlangsung di aula Kejaksaan Negeri TTU, Rabu (10/01/2024).
Turut hadir dalam proses perdamaian tersangka DBT dan keluarga serta saksi korban YT beserta keluarga, Tersangka SE dan keluarga serta saksi korban YB dan keluarga, Penyidik Polsek Wini, Penasihat Hukum masing - masing tersangka, tokoh masyarakat desa Oesoko dan tokoh masyarakat Desa Oekolo.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!