SWARGANTARA - Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Hal itu disampaikan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada Rabu, 10 Januari 2024.
"(Berkas perkara tersangka Firli Bahuri) masih on progress pemenuhan petunjuk P-19," ujar Ade Safri.
Sebelumnya, kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang ditangani Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Eks Ketua KPK Firli Bahuri Tidak Banyak Bicara Usai Diperiksa Dewan Pengawas
Penetapan tersangka terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri kini memasuki babak baru.
Tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah melakukan proses tahap 1 atau pelimpahan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
“Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada Kantor Kejati Dki Jakarta (tahap 1),” ujar Ade Safri pada Desember 2023.
Ade Safri menambahkan, pelimpahan yang dilakukan pada hari Jumat ini sekitar pukul 09.30 WIB untuk kepentingan penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: swargantara.com
Artikel Terkait
“Dokumen Rusia” Kembali ke PDIP, Skandal Petinggi Negeri Akan Dibongkar?
Rocky Gerung Sebut Desakan Pemakzulan Gibran Legal: Dia Tidak Sanggup Memikul Beban Berat Seorang Wapres
Pakar Hukum UGM: Ada Tiga Celah Impeachment Gibran, Salah Satunya Ijazah!
Terdakwa Kasus Korupsi Timah Rp4,57 Triliun Meninggal di Lapas, Siapa yang Bayar Kerugian Negara?