KEPATIHAN, Radar Jember – Penyesalan selalu disadari belakangan. Itulah kata yang keluar dari mulut Jalil, pria yang nekat menganiaya istrinya, Miswati, hingga meninggal dunia. Kini, dia pun harus berpisah dengan dua anak dan keluarganya karena harus dipenjara.
Kepada awak media, Jalil mengaku sangat mencintai istrinya dan menyesali perbuatannya. Dia juga mengaku sering bertengkar dengan istrinya karena persoalan ekonomi, bahkan soal anak. “Saya menyesal,” ungkapnya sambil menangis di Polres Jember, kemarin.
Kasus KDRT yang berujung meninggalnya seorang istri di Dusun Sukosari RT 005 RW 004 Desa Jatisari, Kecamatan Jenggawah, terjadi pada Selasa (9/1) lalu. Kini, kasusnya sudah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Jember. Setelah sebelumnya ditangani oleh Polsek Jenggawah. Jalil, 48, pelaku KDRT terhadap korban, Miswati, 45, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Jember.
KBO Reskrim Polres Jember Ipda Dwi Sugianto membenarkan, kecemburuan Jalil menjadi akar masalahnya, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Beberapa saat sebelum kejadian, sempat ada cekcok.
Miswati yang berniat pergi ke rumah anaknya seusai dari sawah dihalangi oleh Jalil lantaran tak ingin istrinya tambah lelah. “Cemburu karena istri keluar dengan kondisi setengah bulat (berpakaian kurang sopan, Red),” jelasnya kepada awak media di Ruang Satreskrim Polres Jember.
Dia juga menerangkan, telah lama mengendus adanya perselingkuhan istrinya dengan laki-laki yang sama-sama penggarap sawah. Saat kejadian, Jalil mendorong anaknya, namun mengenai istrinya. “Jatuh kena pagar besi,” tambahnya.
Barang bukti yang diamankan oleh kepolisian berupa baju korban dan tersangka, sebilah celurit, serta satu buah gelas yang dipakai untuk menyiram korban dengan kopi. “Celurit hanya dibawa tersangka karena dari sawah. Hanya untuk menakuti-nakuti korban,” jelasnya.
Penyebab kematian korban diduga karena kepala yang terkena benturan keras. Dikatakan, tersangka bisa diancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun karena melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 443. (sil/c2/nur)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarjember.jawapos.com
Artikel Terkait
MK Putuskan Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tak Berlaku untuk Lembaga Pemerintah
Perubahan UU ITE: MK Putuskan Penyebaran Hoaks Hanya Bisa Dipidana Jika Timbulkan Kerusuhan Fisik
Minta Prabowo Serius Bentuk Tim Independen Pemakzulan Gibran, Elite PDIP: Tabrak Konstitusi & Tak Mampu Memimpin!
Pintu Masuk Pencopotan Wapres Gibran: Cacat Etik & Hukum Lahir dari Putusan MK?