LAMONGAN, Radar Lamongan – Alchanif Luqman Pramulya bin Sukandar, 40, asal Desa Plosowahyu, Kecamatan Lamongan, Kamis (11/1) menjalani pemeriksaan dalam kasus kepemilikan sabu – sabu (SS).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suprayitno di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, mengatakan, terdakwa ditangkap kedapatan membawa sabu di wilayah Desa Made, Lamongan pada 18 Agustus 2023.
‘’Dalam penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 1,3 juta, satu unit sepeda motor, satu klip kosong, sekrop sedotan, dua potong sedotan satu bungkus rokok, dan tiga klip sabu,’’ katanya.
Baca Juga: Empat Warga asal Kecamatan Brondong Jadi Tersangka Pengedaran Sabu-Sabu
Tiga klip itu masing – masing berisi 0,06 gram; 0,18 gram; dan 0,02 gram. Suprayitno mengatakan, perbuatan terdakwa melanggar pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. ‘’Hukuman minimal empat tahun penjara,’’ katanya.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!