ERAPOS ONLINE - Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Ketua Umum PP LIDMI Dr. (cand) Asrullah, S. H., M.H menilai PJ Bupati Takalar Setiawan Aswad berpotensi melakukan pelanggaran hukum jika mengeluarkan SK pemberhentian Kepala Desa Cakura yang masih berstatus belum berkepastian hukum.
Ia juga mengatakan, PJ Bupati Takalar berpotensi melakukan perbuatan melawan hukum jika menerbitkan SK PLT Kepala Desa cakura berdasarkan keputusan pengadilan yang belum berkepastian hukum.
“Jika dipaksakan mengeluarkan SK untuk menindaklanjuti putusan sebelum keluar putusan PK maka PJ Bupati mencederai prinsip-prinsip dasar negara hukum, administrasi pemerintahan, melanggar asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan moral pejabat publik yang non diskriminatif,” kata Asrullah pada awak media, Kamis (11/01/2023) kemarin.
Baca Juga: TNI Berhasil Evakuasi Warga Wamena Kondisi Kritis dengan Pesawat Hercules
Terbitnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar bernomor 12/G/2023/PTUN.MKS tertanggal 10 Juli 2023 disebutkan sebagai berikut;
“Menyatakan batal keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh tergugat berupa Keputusan Bupati Takalar nomor 619 Tahun 2022 tentang Pengesahan/Pengangkatan Kepala Desa Cakura Kecamatan Polongbangkeng Selatan atas nama Saharuddin, S.Pd., M.Pd., tanggal 15 Desember 2022,” demikian bunyi putusan tersebut.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!