SINAR HARAPAN - Terdakwa Dito Mahendra didakwa memiliki sejumlah senjata api ilegal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hal tersebut disampaikan oleh salah satu JPU, Pompy Polanski bahwa sembilan dari 15 senjata yang diamankan di rumah Dito Mahendra merupakan senjata api ilegal.
"Bahwa penguasaan terhadap enam pucuk senjata api, satu senapan angin dan dua air soft gun dengan cara menyimpan senjata api ilegal atau tidak dilengkapi dengan surat (dokumen) atau izin terhadap senjata api yang sah yang dilakukan oleh terdakwa tersebut adalah ilegal," katanya di PN Jakarta Selatan, Senin, 15 Januari 2024.
Baca Juga: KPK Sidangkan Penyuap Kajari Bondowoso di Pengadilan Tipikor Surabaya
Jaksa juga membeberkan sebanyak 2.157 butir peluru juga ditemukan dalam penggeledahan. Jaksa mengatakan, sembilan senjata ilegal itu diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Sedangkan terhadap enam pucuk senjata api, dua pucuk air soft gun serta satu pucuk senapan angin yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah oleh Baintelkam Polri diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri," katanya.
Berikut rincian sembilan senjata api ilegal yang dimiliki oleh tersangka Dito Mahendra:
Baca Juga: Karaoke di Jalan Veteran Tegal Terbakar, Enam Orang Dilaporkan Tewas
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!