Saksi Benarkan Oknum Kades di Blitar Ikut Nebang Pohon Jati di Lahan Milik Perhutani dan Warga

- Senin, 15 Januari 2024 | 23:31 WIB
Saksi Benarkan Oknum Kades di Blitar Ikut Nebang Pohon Jati di Lahan Milik Perhutani dan Warga

BLITAR NARASIBARU.COM - Kasus dugaan penebangan pohon ilegal (ilegal logging) yang melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) Tugurejo Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar terus dilakukan pengembangan oleh Polres Blitar.

Setelah beberapa hari sebelumnya dilakukan gelar perkara, hari ini, Senin (15/1/2024), Unit Pidsus Satreskrim Polres Blitar didampingi pihak Perhutani mengajak seorang saksi inisial AN ke lokasi untuk dicocokkan keterangannya.

Saksi AN diminta menunjukkan sebuah pohon jati milik Perhutani yang ditebang oleh S sesuai keterangan yang disampaikan kepada petugas.

Secara meyakinkan, AN menunjuk sebuah bonggol pohon jati yang ditebang oleh S. Saksi AN membenarkan bahwa kadesnya yang menebang pohon jati tersebut.

"Nggih niki wit e. Niki sing ditebang Pak Kades. Kulo sumerep (Ya ini pohonnya. Ini yang ditebang Pak Kades, saya lihat-red)," kata AN.

Setelah itu, saksi AN diminta menunjukkan glondongan kayu jati yang diamankan yang sesuai dengan mal potongan pohon jati yang diduga ditebang oleh S di lokasi tadi.

Baca Juga: Makin Seru, Kasus Penebangan 95 Pohon Jati Diduga oleh Oknum Kades di Blitar Memasuki Babak Baru

Baca Juga: Polisi Gerebek Gudang Miras di Sentul Kota Blitar, Sita Ribuan Liter Arjo, Pemiliknya Buron

Baca Juga: Polres Blitar Kota Gelar Jum'at Curhat di Srengat, Warga Keluhkan Pembuatan SIM, Calo Hingga Bullying

Saksi AN menunjuk glondongan kayu jati yang sesuai mal (foto eko/cakrawala)
Saksi AN menunjuk glondongan kayu jati yang sesuai mal (foto eko/cakrawala)
Sementara itu, Kepala RPH Ringinrejo, Muhammad Aliyudin mengatakan, pihaknya mendampingi kepolisian ke lokasi dimana pohon jati itu ditebang. Ia membenarkan bahwa pohon yang ditunjuk oleh saksi AN berada di lokasi milik Perhutani.

"Kami diperintah oleh Pak Kanit untuk mendampingi petugas dari Polres Blitar. Tadi kalau dilihat dari batasnya, memang benar itu milik Perhutani.

Unit Pidsus Polres Blitar kemudian membuat berita acara pemeriksaan terhadap AN dan 2 orang saksi lainnya yakni inisial AB dan AS. Polisi meminta keterangan salah satunya soal kronologi mereka bekerja sebagai pengangkut kayu jati yang diduga hasil ilegal logging tersebut.

Sebelumnya, oknum Kades Tugurejo inisial S dan seorang lainnya inisial BD diduga menebang 95 pohon jati tanpa ijin. Dari jumlah tersebut, sebanyak 87 pohon jati milik warga, sedangkan 8 sisanya milik Perhutani.

Meski belum ada pernyataan resmi, Satreskrim Polres Blitar telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus ini namun keduanya belum ditahan. (tim)

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: cakrawala.co

Komentar