BARABAI - Polisi mengamankan 1,89 gram narkoba jenis sabu dari tangan IL (29), Minggu (14/1/2024). Sabu tersebut dibungkus di plastik klip dan siap edar.
Penangkapan IL, warga Desa Rangas, Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS) berawal dari laporan masyarakat. Disebut di wilayah itu sering ada peredaran dan transaksi sabu.
Menanggpi laporan itu, Polsek BAS bersama Satresnarkoba Polres HST menelusuri kebenaran informasi itu.
Penyelidikan membuahkan hasil, Polisi mengantongi satu nama terduga pelaku pengedar sabu, yakni IL. Lalu anggota polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!