NARASIBARU.COM - Dua terdakwa penyalahgunaan data elektronik, Sujoko Liem dan Yohanes Sugiyanto, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (16/1/2024).
Dua terdakwa itu merupakan pengusaha di Kota Semarang yang terjerat kasus penggunaan KTP milik orang lain yakni Whina Whiniyati untuk mengajukan permohonan mesin EDC.
Sidang putusan dua terdakwa Yohanes Sugiyanto dan Sujoko Liem dilakukan terpisah.
Persidangan dipimpin oleh Emanuel Ari Budiharjo bersama dua hakim anggota yaitu Hadi Sunoto dan Bambang Setyo Widjanarko.
Baca Juga: Cara Cek Rumah Berhantu atau Tidak, Begini yang Harus Dilakukan Jika Mau Beli Rumah Tua
Pada sidang tersebut majelis hakim saat menjatuhkan putusan kedua terdakwa terjadi perbedaan pendapat. Ketua majelis hakim melakukan Dissenting Oponion (DO) atau perbedaan pendapat.
Pada sidang putusan Yohanes Sugiyanto ketua majelis hakim menyebut penggunaan mesin EDC atas nama Whina Whiniyati telah ada jaminan dari terdakwa Danika Yusmansyah selaku satgas Merchant BRI.
Danika menyebut bahwa penggunaan EDC itu telah seizin Whina Whiniyati.
"Danika menjamin keamanannya. Jika terjadi apa-apa maka Danika akan bertanggungjawab. Hal ini membuat Yohanes percaya menerima pinjaman EDC," tuturnya.
Menurut ketua majelis hakim, korban tidak mengalami kerugian materiil maupun inmateriil.
Begitu juga kerugian denda pajak yang diberitakan media massa sebesar Rp 3 miliar tidak pernah ada.
"Kerugian yang dialami tidak terbukti dalam persidangan," tuturnya.
Ketua Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa Yohanes Sugiyanto sejak awal tidak memiliki niat jahat untuk menggunakan mesin EDC atas nama Whina.
Terdakwa menggunakan mesin EDC karena dijanjikan oleh Danika.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kontenjateng.com
Artikel Terkait
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Bawa 17 Pengacara Hadapi Sidang Perdana, Siapa Saja?
Jelang Sidang Perdana, Hasto Sebut Surat Dakwaan Banyak Manipulasi Fakta Hukum
Hasto Tiba di Pengadilan jelang Sidang, Disambut Teriakan Merdeka dari Simpatisan
Kriminolog Sebut Aksi Eks Kapolres Ngada Kejahatan Luar Biasa