HALLO.DEPOK.ID - Pemakzulan Jokowi dan Konstitusi.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, mengungkapkan pandangannya terkait wacana pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurutnya, sudah ada banyak bukti penyalahgunaan wewenang demi kepentingan pribadi, terutama terkait dengan anaknya, Gibran.
Dalam program "Kompas Petang" Kompas TV, Feri menjelaskan bahwa pemakzulan presiden dapat dilakukan jika terbukti melanggar hukum, seperti suap, korupsi, mengkhianati negara, tindak pidana berat, dan melakukan perbuatan tercela.
Feri menekankan bahwa proses pemakzulan sesuai dengan konstitusi UUD 1945, dan jika masyarakat melalui DPR menganggap presiden melakukan pelanggaran hukum, pemakzulan bisa diajukan.
Dia juga menyoroti pernyataan terbuka Jokowi tentang "cawe-cawe" dalam proses transisi kepemimpinan sebagai titik masuk untuk pemakzulan, mengacu pada pemakzulan Presiden AS Richard Nixon pada 1970-an setelah skandal Watergate terungkap.
Baca Juga: Dinamika Politik Indonesia: Respons PDIP Terhadap Wacana Pemakzulan Jokowi dan Proyeksi Pilpres 2024
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!