PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun – Akhirnya, penyidik Satreskrim Polres Pacitan menuntaskan berkas penyidikan (P-21) Adi Sutoyo (AS), mantan bendahara Desa Bodag, Ngadirojo.
Rencananya, tersangka korupsi keuangan desa itu akan segera dilimpahkan ke kejaksaan negeri (kejari) setempat, 25 Januari, pekan depan.
Pelimpahan ke jaksa penuntut umum (JPU) itu juga akan disertai berkas pemeriksaan dan barang bukti.
Selanjutnya akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya untuk disidangkan.
‘’Saat ini berkasnya sudah P-21,’’ kata Kasi Pidsus Kejari Pacitan Ratno Timur Pasaribu, Jumat (19/1).
Baca Juga: 23 Petugas KPPS Mundur Sebelum Dilantik, KPU Ponorogo Tegaskan Tidak Ganggu Tahapan Pemilu
Menurut dia, AS diduga mengorupsi kas desa dengan modus mencairkan keuangan untuk keperluan pribadi.
Kasus ini mencuat dari informasi masyarakat terkait pencairan kas desa 2022 yang tidak sesuai prosedur.
Hasil penyelidikan polisi, ditemukan kerugian negara Rp 400 juta. ‘’Setelah 14 hari pasca-tahap dua akan segera dilimpahkan ke pengadilan,’’ ujarnya.
AS dijerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001. Subsidair, pasal 3 Jo Pasal 18 UU/31 Tahun 1999.
‘’Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun,’’ jelasnya. (hyo/sat)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmadiun.jawapos.com
Artikel Terkait
Pintu Masuk Pencopotan Wapres Gibran: Cacat Etik & Hukum Lahir dari Putusan MK?
Pakar HTN Ini Beberkan Kondisi-Kondisi Pemakzulan Wakil Presiden
“Dokumen Rusia” Kembali ke PDIP, Skandal Petinggi Negeri Akan Dibongkar?
Rocky Gerung Sebut Desakan Pemakzulan Gibran Legal: Dia Tidak Sanggup Memikul Beban Berat Seorang Wapres