TULUNGAGUNG - Kuasa hukum Edi Purwanto alias Glowoh terdakwa atas tewasnya pasangan suami istri (Pasuntri) asal Ngantru, Kabupaten Tulungagung, anggap pembacaan tuntutan tidak sesuai persidangan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan maksimal dengan hukuman mati kepada terdakwa pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung pada Rabu (17/1/2024) lalu.
Tim Kuasa Hukum Glowoh, Apriliawan Adi Wasisto mengatakan bahwasannya tuntutan yang dijatuhkan terhadap terdakwa kurang tepat.
Sebab, pemberian tuntutan tidak sesuai dengan fakta selama proses persidangan berlangsung.
Menurutnya, tututan yang dilayangkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemarin hanya berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP).
Hal ini tentu sangan disayangkan, apabila keputusan JPU ketika menjatuhkan tuntutan maksimal dengan hukuman matu kepada terdakwa pada sidang pembacaan tuntutan.
"Kami tentunya kecewa, karena pembacaan tuntutan kemarin tidak sesuai dengan fakta persidangan, yang menjadi dasar pembacaan tuntutan itu hanya BAP saja," jelasnya kemarin (21/1/2024).
Berdasarkan fakta persidangan, pihaknya tetap meyakini bahwasannya terdakwa melakukan pembunuhan lantaran murni aksi secara spontan.
Sebab, terdakwa geram akan tingkah laku korban Tri Suharno. Ditambah terkejut akan kedatangan korban Ning Nur Rahayu.
Keterangannya tersebut dikuatkan dengan kesaksian ahli forensik. Berdasarkan pendalaman forensik, kedua korban dipastikan meninggal dunia pada pukul 06.00 WIB.
Diketahui terdakwa beraksi dengan memukuli korban pada pukyl 21.00 WIB tanpa adanya niatan membunuh korban.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radartulungagung.jawapos.com
Artikel Terkait
TERKUAK! Pertemuan Jaksa Agung Hingga Subuh Kasus BBM Pertamina: 3 Tamu Batikan, Tuan Rumah Pakai Kaos Calvin Klein
Diperiksa Kejagung, Ahok Ngeles Lagi soal BBM Oplosan
Ridwan Kamil Mendadak Hilang Pasca Penggeledahan KPK, Padahal Golkar Mau Bantuan Hukum
Banyak tidak Tahunya, Ahok Mau Penjarakan Semua Orang Ternyata Cuma Omon-omon