KEDIRI, JP Radar Kediri– Upaya jaksa menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi di BPR Kota Kediri kian bulat. Pihak kejaksaan merasa yakin dengan upayanya itu. Karena keterangan saksi-saksi di persidangan yang sudah berjalan menyudutkan posisi para tersangka baru, Dirut SG, direktur SH, dan kepala bagian marketing AD, itu.
Sebelumnya, kasus ini telah bergulir di pengadilan. Dengan menyeret empat orang sebagai terdakwa. Yaitu Yemi Setiawan, Abdul Malik, Eddy Susanto, dan Catur Andrianto. Nah, dalam persidangan, keterangan para terdakwa itu menguatkan penetapan tiga tersangka baru itu.
“Kami semakin yakin lagi,” aku Kasi Pidsus Kejari Kota Kediri Nur Ngali ketika dihubungi kemarin.
Meskipun demikian, Nur Ngali mengakui pihaknya belum melakukan penahanan. Sebab, ketiga orang yang telah ditetapkan tersangka itu masih kooperatif.
Saat ini kejaksaan masih melakukan belasan saksi. Termasuk mengorek keterangan dari saksi ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Rencananya pemeriksaan saksi ahli itu dilakukan minggu depan.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!