HALLO SUKABUMI - Ada beberapa ulasan yang membahas tentang materi kampanye, lantas apakah pejabat negara boleh melakukan hal demikian itu?
Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur terkait pemilu, dimana terdapat daftar pejabat negara yang tidak boleh dilibatkan sebagai pelaksana/tim kampanye.
Hal demikian itu termuat dalam pasal 280 ayat (2) dan (3). Dalam daftar itu, tidak ada presiden, menteri, maupun kepala daerah.
Baca Juga: Ternyata ini Jawaban Arti Presiden Memakai Dasi Kuning, Berikut Penjelasannya
Seperti dikutip hallo sukabumi dari berbagai sumber pada Rabu, 24 Januari 2024 terkait pejabat-pejabat yang dilarang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye adalah sebagai berikut ini:
1. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
Baca Juga: Dampak Negatif Politik Uang dalam Pemilihan
3. Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
4. direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN/BUMD
5.pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
6. Aparatur sipil negara (ASN);
7. anggota TNI dan Polri kepala desa;
8. perangkat desa;
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sukabumi.hallo.id
Artikel Terkait
Terdakwa Kasus Korupsi Timah Rp4,57 Triliun Meninggal di Lapas, Siapa yang Bayar Kerugian Negara?
TII Ungkap Kejanggalan Penyewaan Privat Jet KPU saat Pemilu 2024, Ada Dugaan Mark Up Capai Rp 19,29 Miliar
Cetak Jaksa Berkarakter, Kejagung Libatkan ESQ Corp
Sergap Buronan Narkoba di Aceh, Satu Polisi Tertembak