
Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait izin bagi seorang presiden dan menteri untuk memihak dan berkampanye selama mengikuti aturan serta tidak menggunakan fasilitas negara.
Anies menyampaikan permintaan kepada para ahli hukum tata negara untuk menelaah apakah pernyataan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, pada hari Rabu (24/1), Anies Baswedan mengungkapkan permintaannya kepada para ahli hukum.
"Monggo para ahli hukum tata negara menyampaikan penjelasan apakah yang disampaikan oleh Bapak Presiden sesuai dengan ketentuan hukum kita atau tidak karena negara kita diatur menggunakan hukum, jadi kita rujuk pada aturan hukum," ucap Anies.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga mengajak para ahli untuk memberikan pandangan mereka mengenai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia terkait regulasi kampanye dan sikap keberpihakan pejabat publik selama masa kampanye pemilu.
"Negara ini negara hukum, ya pakai aturan hukum. Kalau aturan hukumnya bilang tidak boleh, ya berarti tidak boleh, kalau aturan hukumnya bilang boleh, ya berarti boleh," lanjutnya.
Anies menekankan pentingnya pendekatan obyektif terhadap pernyataan Jokowi. Ia percaya bahwa pendapat masyarakat Indonesia perlu dihormati dalam menanggapi hal ini. "
Setelahnya, Anies mempercayakan kepada masyarakat untuk bisa mencerna, menakar, atau menimbang pernyataan Jokowi ini. Karena sebelumnya yang kami dengar adalah netral, mengayomi semua, memfasilitasi semua, jadi kami serahkan ke masyarakat Indonesia untuk mencerna dan menilai," ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan bahwa seorang presiden boleh memihak dan berkampanye dalam pemilihan presiden (pilpres) selama mengikuti aturan waktu kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara.
Pernyataan tersebut menciptakan ruang diskusi di tengah masyarakat dan memicu respons dari berbagai pihak. Anies Baswedan, dengan sikap terbukanya, mengajak para ahli hukum untuk bersama-sama mengevaluasi aspek hukum dari pernyataan tersebut.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: hariankami.com
Artikel Terkait
TERKUAK! Pertemuan Jaksa Agung Hingga Subuh Kasus BBM Pertamina: 3 Tamu Batikan, Tuan Rumah Pakai Kaos Calvin Klein
Diperiksa Kejagung, Ahok Ngeles Lagi soal BBM Oplosan
Ridwan Kamil Mendadak Hilang Pasca Penggeledahan KPK, Padahal Golkar Mau Bantuan Hukum
Banyak tidak Tahunya, Ahok Mau Penjarakan Semua Orang Ternyata Cuma Omon-omon