NARASIBARU.COM- Pada hari Rabu, tanggal 24 Januari 2024, pukul 16.20 WITA, Tim patroli KP. Pelikan – 5008 bekerja sama dengan tim Dit Polairud Polda Kaltara melakukan pemeriksaan terhadap kontainer dengan nomor SPNU 3085953 di pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
Kontainer tersebut diangkut oleh kapal cargo MW Verizon dari Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.
Hasil pantauan langsung di lapangan menunjukkan bahwa ratusan bal berwarna coklat diduga berisi rokok dengan merek Arrow.
Baca Juga: Empat Pelaku TPPO Ditangkap Polres Parimo, Tawarkan PSK Melalui Aplikasi MiChat
Personel dari Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri membuka salah satu bal dan menemukan rokok tersebut menggunakan pita cukai 12 batang, merupakan cukai dari rokok kretek.
Setelah dibuka, ternyata rokok tersebut berupa rokok filter dengan isi 20 batang per bungkus, sehingga total sebanyak 214.400 bungkus atau 4.288.000 batang.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, didapati kontainer ini berisikan rokok merk Arrow sebanyak 268 bal yang berisi 214.400 bungkus rokok dengan pita cukai palsu atau tidak sesuai peruntukannya,” jelas Komandan KP Pelikan-5008, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kompol Rieska Ardi Wibowo, Jumat (26/1/24).
Baca Juga: Skandal Pungli Terstruktur di Rutan KPK, Dewas Jadwalkan Putusan pada Februari 2024
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pasal yang akan diterapkan adalah pasal 29 ayat 2 a UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan UU NO 11 Tahun 1995 tentang cukai.
Penemuan ini menandai upaya aparat dalam memerangi perdagangan rokok ilegal di wilayah pelabuhan Nunukan.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarpalu.net
Artikel Terkait
Soal Prabowo Berantas Korupsi, Mahfud Md: Yang Dibongkar Semua Kasus yang Lama-lama
TERKUAK! Eks Tim Anti Mafia Migas Ungkap Jokowi Halangi Audit Forensik Petral Dibawa ke KPK, Kasus Berakhir Tanpa Tersangka
Respons Febri Diansyah soal Banjir Kritik karena Jadi Pengacara Hasto
Garang di Podcast Tapi Garuk-Garuk Kepala Usai Diperiksa Kejagung Soal Korupsi di Pertamina, Ada Apa dengan Ahok?