NARASIBARU.COM, Jakarta – Pada tahun 2023 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka 16.102 formasi Dosen CPNS.
Terdapat tiga tahap yang dilalui peserta yakni Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), tahap SKB terbagi menjadi Computer Assisted Test (CAT) dan Non CAT.
Tahap CAT diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), sementara tahap Non CAT dilaksanakan oleh instansi terkait, yaitu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Baca Juga: Unima Jadi Sorotan: Ditemukan Sejumlah Kejanggalan Nilai SKB Non CAT pada Seleksi Dosen CPNS 2023
SKB Non CAT terdiri dari dua bagian, yakni Micro Teaching dan Wawancara.
Pelaksanaan SKB Non CAT didelegasikan oleh Kemendikbudristek kepada satuan kerja masing-masing, khususnya Perguruan Tinggi Negeri (PTN), yang melibatkan panitia lokal.
Dengan adanya dua jenis tes ini, diharapkan calon peserta CPNS dapat diukur kompetensinya secara menyeluruh, mencakup kemampuan teknis (CAT) dan aspek keprofesian yang lebih spesifik (Non CAT) seperti kemampuan mengajar dan wawancara.
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Non CAT menjadi sumber kontroversi di kalangan peserta, terutama bagi mereka yang tidak berhasil melewati tahap tersebut.
Baca Juga: Diperiksa Setengah Hari, Aiman Dicecar 59 Pertanyaan Soal Tuduhan 'Polisi Tak Netral'
Peserta yang gagal menyuarakan protes dan merasa bahwa hasil penilaian dari tim penguji kampus tidak adil dan kurang objektif.
Polemik ini semakin diperkuat dengan fokus perhatian pada beberapa institusi pendidikan tertentu, terutama yang memiliki program Pendidikan Guru, seperti Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Universitas Negeri Makassar (UNM), Universitas Negeri Manado (Unima), Universitas Negeri Medan (Unimed), dan Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Puluhan peserta dari kampus lain yang mengikuti seleksi di Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, diketahui bahwa 60% dari mereka tidak berhasil memenuhi Passing Grade (PG).
Peserta menyatakan kecurigaan bahwa USN Kolaka dengan sengaja memberikan nilai yang tidak sesuai dengan standar Passing Grade.
Baca Juga: DPO Sejak 2022, Bareskrim Tangkap Bos Trading Viral Blast
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jangkauindonesia.com
Artikel Terkait
Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan di PN Jakarta Selatan
Mobil Mewah Ford Mustang hingga Alphard Milik Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Disita Polisi
Merespon Febri Diansyah yang Jadi Pengacara Hasto, Novel Baswedan: Kebangetan!
KONTROVERSI Jabatan Mayor Teddy: Mundur, Pensiun, atau Tetap Perwira TNI?