BANGKALAN, RadarMadura.id – Tiga terdakwa kasus penganiayaan berdarah di Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, awal Juni 2023 menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan Senin (29/1). Mereka adalah Muhammad As’ad, Hermanto, dan Hafid.
Putusan terhadap ketiga terdakwa dibacakan oleh Hakim Ketua Ernila Widikartika. Dia didampingi dua hakim anggota, Satrio Budiono dan Eko Wahyu Suryowati.
Vonis yang dijatuhkan terhadap ketiga terdakwa lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa.
Baca Juga: Lidah Mertua, Tanaman Hias sekaligus Penyaring Udara Alami Dirumah
Muhammad As’ad dan Hermanto sama-sama divonis dua tahun enam bulan penjara. Sedangkan Hafid dihukum satu tahun penjara.
Setelah putusan, jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa memiliki kesempatan seminggu untuk menyatakan sikap atas putusan hakim.
”Kami masih pikir-pikir,” ucap Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan Himawan Harianto.
Pihaknya tidak menampik putusan majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan JPU. Sebab, Muhammad As’ad dan Hermanto dituntut tiga tahun penjara.
Baca Juga: Berkunjung ke The Great Asia Afrika, Wisata Edukasi Budaya yang Menarik dan Instagramable
Putusannya cuma dua tahun enam bulan. Sedangkan Hafid dituntut satu tahun empat bulan dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Meski begitu, pihaknya tetap menghormati putusan yang dijatuhkan mejelis hakim. Namun, jaksa akan mempelajari putusan yang dibacakan majelis hakim untuk menentukan sikap, apakah menerima atau banding.
”Kami segera lakukan analisis yuridisnya dulu,” kata pria berkacamata itu.
Sementara itu, Bahtiar Pradinata, kuasa hukum terdakwa Hafid, menyatakan, berdasarkan fakta persidangan perkara yang terjadi di Desa Tanah Merah Laok bukan kasus pembunuhan atau penganiayaan.
Kliennya hanya korban Sakdullah yang awalnya bertikai dengan Muhammad As’ad.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmadura.jawapos.com
Artikel Terkait
MK Putuskan Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tak Berlaku untuk Lembaga Pemerintah
Perubahan UU ITE: MK Putuskan Penyebaran Hoaks Hanya Bisa Dipidana Jika Timbulkan Kerusuhan Fisik
Minta Prabowo Serius Bentuk Tim Independen Pemakzulan Gibran, Elite PDIP: Tabrak Konstitusi & Tak Mampu Memimpin!
Pintu Masuk Pencopotan Wapres Gibran: Cacat Etik & Hukum Lahir dari Putusan MK?