NARASIBARU.COM - Sejumlah barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Banyuwangi.
Pemusnahan berlangsung di halaman belakang Kantor Kejari Banyuwangi, di Jala Jaksa Agung Suprapto.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, 337.13 gram narkotika jenis sabu, 749.5 butir ekstasi, 1.798 butir pil trek, pakaian, ponsel, timbangan, kartu remi, golok, dan 69 botol minuman keras.
Baca Juga: Disambangi Prabowo Subianto dan Amran, Petani dan Peternak di Sumedang Ungkap Rasa Syukur
"Barang bukti yang dimusnahkan tersebut telah dinyatakan inkrah," kata Kajari Banyuwangi, Suhardjono melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R), Muhammad Bimo.
Bimo menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 27 perkara tindak pidana yang telah inkrah.
Puluhan perkara itu terdiri dari, 6 perkara narkotika, 8 perkara kesehatan, 3 perkara penganiyaan, 3 kasus pencurian.
Baca Juga: Usai Beli Produk Nasabah, Presiden Jokowi Apresiasi UMKM Program Mekaar
Perkara lainnya yakni, pidana perlindungan anak, konservasi sumber daya alam, hak merek, kepemilikan senjata api ilegal, hingga tindak pidana ringan.
"Tidak ada satupun barang bukti tindak pidana yang disisakan. Semuanya dimusnahkan, sebab barang bukti itu sudah tidak digunakan lagi oleh jaksa sebagai pembuktian perkara," terangnya.
Bimo menambahkan, pemusnahan ini merupakan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan dalam penegakan hukum. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: adatah.com
Artikel Terkait
MK Putuskan Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tak Berlaku untuk Lembaga Pemerintah
Perubahan UU ITE: MK Putuskan Penyebaran Hoaks Hanya Bisa Dipidana Jika Timbulkan Kerusuhan Fisik
Minta Prabowo Serius Bentuk Tim Independen Pemakzulan Gibran, Elite PDIP: Tabrak Konstitusi & Tak Mampu Memimpin!
Pintu Masuk Pencopotan Wapres Gibran: Cacat Etik & Hukum Lahir dari Putusan MK?