BAJAWA, NARASIBARU.COM - Kejaksaan Negeri Ngada diminta untuk menetapkan PT Nunu Rada Bata sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangan GOR (Gelanggang Olahraga) Wolobobo di kampung Bure, Desa Borani - Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada tahun anggaran 2017 senilai Rp8 Miliar.
Demikian disampaikan Ketua Koordinator TPDI Wilayah NTT, Meridian Dewanta Dado dalam rilis tertulis kepada media ini pada Senin, 29 Januari 2024.
“Kami juga patut meminta agar Kejaksaan Negeri Ngada jangan ragu-ragu untuk segera menetapkan PT Nunu Rada Bata dan pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan GOR Wolobobo,” tulis Meridian.
Ia menjelaskan, bahwa kasus tersebut sudah empat (4) tahun telah naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Kejari Ngada. Dan sudah seharusnya kasus tersebut sudah disidangkan di Peradilan Tipikor Kupang. Bahkan mestinya para pelaku sudah diputus bersalah oleh Hakim Tipikor.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!