BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Sekretaris Desa Deling nonaktif, Ratemi, menjalani sidang pertama di Pengadilan Tipikor Surabaya. Agenda pembacaan dakwaan itu, bakal digelar hari ini (31/1).
Setelah, ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi APBDes 2021 pada 14 Desember lalu.
Penasehat Hukum (PH) Ratemi (Sekdes Deling) Agus Susanto Rismanto mengatakan, bahwa pihaknya berencana untuk tidak mengajukan nota keberatan.
Menurutnya, hal itu karena tidak adanya perselisihan dalam kompetensi relatif atau wilayah hukum, maupun kompetensi absolut. ‘’Insyallah tim hukum tidak mengajukan eksepsi,” terangnya.
Selain itu, pihaknya akan langsung meminta sidang selanjutnya langsung masuk dalam agenda pembuktian.
‘’Jadi setelah pembacaan dakwaan, kita minta sidang berikutnya agenda pembuktian dari jaksa penuntut umum,” ungkapnya kepada radarbojonegoro.com.
Berdasarkan data Sistem Informasi Pelayanan Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dalam nomor perkara 4/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby. Sidang pertama pada kasus tindak pidana korupsi terdakwa Ratemi, digelar pada Rabu (31/1), dengan jaksa penuntut umum (JPU) Agung Sih Warastini.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman menyampaikan, bahwa sidang kasus pengelolaan APBDes dengan terdakwa Sekretaris Desa Deling, Kecamatan Sekar, saat ini masuk tahap penuntutan, dan sidang pertama akan dilaksanakan pada Rabu (31/1) ‘’Agenda sidang pembacaan dakwaan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ratemi, 27, menjadi tersangka setelah diduga ikut merekayasa surat pertanggungjawaban (SPJ) proyek APBDes 2021. Penetapan tersangka itu menyusul Netty Herawati, eks Kades Deling, Kecamatan Sekar yang saat ini menjalani hukuman di penjara. (dan/cho)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbojonegoro.jawapos.com
Artikel Terkait
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Bawa 17 Pengacara Hadapi Sidang Perdana, Siapa Saja?
Jelang Sidang Perdana, Hasto Sebut Surat Dakwaan Banyak Manipulasi Fakta Hukum
Hasto Tiba di Pengadilan jelang Sidang, Disambut Teriakan Merdeka dari Simpatisan
Kriminolog Sebut Aksi Eks Kapolres Ngada Kejahatan Luar Biasa