NARASIBARU.COM, SURAKARTA - Dua Minggu menjelang pencoblosan Pemilu Anak Bonyamin Soiman yakni Almas Tsaqibbirru telah mengajukan gugatan terhadap Gibran Rakabuming Raka.
Entah perjanjian apa terkait dugaan perbuatan wanprestasi, dengan waktu dua Minggu pemilu ini bisa merontokan elektabilitas atau justru naik.
Wanprestasi ini merujuk pada kegagalan dalam memenuhi prestasi atau kewajiban yang telah ditetapkan sebelumnya.
Baca Juga: Prabowo Sebut Makan Siang Gratis Siswa akan Berdayakan Petani: Tak Ada Lagi yang Mengeluh Tak Dibeli
Almas Tsaqibbirru, yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta, sebelumnya telah menjadi pemohon gugatan batas usia cawapres dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Gugatan tersebut akhirnya memungkinkan Gibran untuk mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden bersama Prabowo Subianto.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!