Bojonegoro – Pengadilan Negeri Bojonegoro menyelenggarakan sidang lanjutan kasus dugaan pencurian ayam yang melibatkan Suyatno (58), warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, pada Rabu (31/1/2024).
Sidang ini fokus pada pembacaan eksepsi oleh penasihat hukum terdakwa.
Mohamad Hanafi, penasihat hukum Suyatno, menolak semua dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga: 2 Pria Bojonegoro Divonis 8 Bulan Penjara Gegara Bikin Konten Pornografi, Begini Modusnya
Menurut Hanafi, dakwaan tersebut tidak memenuhi unsur Pasal 362 dan 480 KUHP tentang pencurian dan penadahan, yang berpotensi hukuman lima tahun penjara.
"Kami menolak semua dakwaan jaksa," ujar Hanafi dalam wawancara seusai sidang.
Penasihat hukum terdakwa juga menilai bahwa dakwaan jaksa tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang ada.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!