Probolinggo - Hakim Pengadilan Negeri Probolinggo menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Andrie Wibowo Eka.
Manajer wedding organizer (EO) yang menjadi terdakwa pembakaran Gunung Bromo itu divonis hukuman penjara selama 2,5 tahun.
Tak hanya itu, terdakwa Andrie Wibowo Eka juga dijatuhi denda sejumlah Rp3,5 miliar.
Baca Juga: Kakek Bojonegoro Tolak Semua Dakwaan JPU Perkara Pencurian Ayam Kades Pandantoyo
Pembacaan putusan tersebut disampaikan oleh Hakim I Made Yuliada dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Kraksaan Probolinggo, Rabu (31/1/2024).
Dalam pernyataannya, Hakim I Made Yuliada menyatakan Andrie Wibowo Eka bersalah atas kebakaran Gunung Bromo dan memutuskan hukuman penjara sekaligus denda yang cukup besar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp3,5 miliar," ucap hakim tersebut.
Baca Juga: 2 Pria Bojonegoro Divonis 8 Bulan Penjara Gegara Bikin Konten Pornografi, Begini Modusnya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Deady Permana mengungkapkan pihaknya masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding terhadap vonis tersebut.
Keputusan untuk melakukan banding akan dibahas lebih lanjut setelah melakukan diskusi dengan pimpinan.
"Kami masih pikir-pikir dulu," ucap I Made Deady.
Baca Juga: Tersangka Pencabulan Santriwati di Bawean Ingin Mediasi, Begini Respon Keluarga Korban
Di sisi lain, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) menyatakan sikap netral terkait vonis tersebut.
Kepala Bidang Wilayah I TNBTS, Bambang Suryono mengatakan bahwa bukan soal puas atau tidak puas, tetapi lebih kepada penghormatan terhadap proses penegakan hukum.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikmedianetwork.com
Artikel Terkait
KONTROVERSI Jabatan Mayor Teddy: Mundur, Pensiun, atau Tetap Perwira TNI?
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora
KPK Gagal Endus Persembunyian Harun Masiku Gara-gara Hasto Perintahkan Kusnadi Rendam Ponsel
Hasto Didakwa Bersama Harun Masiku Suap Wahyu Setiawan, Ini Penjelasan Lengkapnya