RADARSEMARANG.ID, Semarang - Enam Taruna di salah satu perguruan tinggi pelayaran di Kota Semarang ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jateng. Mereka terlibat dugaan kasus tindak pidana penganiayaan terhadap junior.
"Sudah ada beberapa. Kita tidak melakukan penahanan, hanya wajid lapor," ungkap Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, kepada Jawa Pos Radar Semarang, Jumat (2/2/2024).
"(Alasan kooperatif) Yang bersangkutan kooperatif wajib lapor. di panggil datang. Statusnya diskorsing, kan tidak mungkin melakukan perbuatan sama," katanya.
Baca Juga: Diduga Hapus Nama Penerima Bansos Tanpa Musyawarah, Kades Sidomulyo Demak Jadi Tersangka
Menanggapi mereka yang ditetapkan tersangka dan tidak statusnya sudah tidak lagi sebagai Taruna, Johanson mengatakan tidak mengetahui secara pasti.
Pihaknya menyampaikan, sementara ini mendapat skorsing dari pihak kampus.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!