NARASIBARU.COM, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anak mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita Syahrul sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat ayahnya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan saksi tersebut dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Indira Chunda Thita Syahrul," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 2 Januari 2024.
Meskipun belum ada keterangan lebih lanjut apakah Indira telah memenuhi panggilan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ali Andri, seorang pihak swasta.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Barang dan Jasa, KPK Sidik Dugaan Korupsi di Anak Perusahaan Telkom
Penahanan SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) terkait dugaan korupsi di Kementan telah dilakukan sebelumnya, menyusul penahanan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono.
Kasus korupsi ini terkait dengan kebijakan pungutan dan setoran yang dilakukan oleh SYL selama menjabat sebagai Menteri Pertanian, melibatkan penarikan uang dari unit eselon I dan II dengan nilai yang telah ditentukan SYL.
Baca Juga: Ponsel Aiman Disita, Polisi: Sudah Sesuai KUHAP
Penerimaan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi SYL, seperti pembayaran cicilan kartu kredit, kredit mobil Alphard, perbaikan rumah, tiket pesawat, serta ibadah umrah.
SYL dan dua rekannya disangkakan melanggar undang-undang korupsi dan pencucian uang.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jangkauindonesia.com
Artikel Terkait
“Dokumen Rusia” Kembali ke PDIP, Skandal Petinggi Negeri Akan Dibongkar?
Rocky Gerung Sebut Desakan Pemakzulan Gibran Legal: Dia Tidak Sanggup Memikul Beban Berat Seorang Wapres
Pakar Hukum UGM: Ada Tiga Celah Impeachment Gibran, Salah Satunya Ijazah!
Terdakwa Kasus Korupsi Timah Rp4,57 Triliun Meninggal di Lapas, Siapa yang Bayar Kerugian Negara?