HALLO.DEPOK.ID - Kritik Tajam Petisi Kampus Terhadap Jokowi: Antara Kenegarawanan dan Tantangan Pilpres 2024.
Pada penghujung Januari 2024, suasana politik di Indonesia semakin memanas seiring dengan munculnya petisi dari berbagai kampus yang mengkritisi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelang Pilpres 2024. Dalam artikel ini, kita akan merinci dengan mendalam kritik yang disampaikan oleh civitas academica dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Islam Indonesia (UII), dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Brawijaya (Unibraw).
Petisi Bulaksumur: Kritik dari UGM
Guru besar UGM, melalui 'Petisi Bulaksumur,' mengeluarkan kritik terhadap Presiden Jokowi.
Mereka menyuarakan keprihatinan atas tindakan-tindakan menyimpang yang dinilai melanggar prinsip-prinsip moral demokrasi, kerakyatan, dan keadilan sosial.
Dalam petisi ini, terdapat sorotan terhadap pelanggaran etik di Mahkamah Konstitusi, keterlibatan aparat penegak hukum dalam proses demokrasi perwakilan, serta pernyataan kontradiktif Presiden tentang keterlibatan pejabat publik dalam kampanye politik.
Baca Juga: Ternyata ini Alasan Jokowi tak Libatkan Risma Dalam Pembagian Bansos
Indonesia Darurat Kenegarawanan: Desakan dari UII
Universitas Islam Indonesia (UII) juga tak tinggal diam.
Melalui pernyataan sikap 'Indonesia Darurat Kenegarawanan,' UII mendesak Jokowi untuk kembali menjadi teladan dalam etika dan praktik kenegarawanan.
Mereka menyoroti penggunaan institusi kepresidenan untuk kepentingan politik keluarga dan mencermati penyalahgunaan kewenangan serta kekuasaan untuk kepentingan politik praktis.
BEM Unibraw: Suara Kritis dari Timur
Dari timur Indonesia, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya (Unibraw) turut menyuarakan kritik.
Mereka menyebutkan kemungkinan reformasi jilid dua, menilai kondisi negara saat ini tidak baik-baik saja.
Kritik mereka mencakup penyalahgunaan instrumen hukum oleh Jokowi, ketidakberfungsian pengawasan dan penegakan hukum selama kampanye Pilpres 2024, dan tudingan bahwa Jokowi telah mempermainkan hukum dengan klaimnya tentang pemihakan dan kampanye.
Baca Juga: Sindir Jokowi Lewat Pantun Langsung Dipolisikan? Begini Nasib Butet
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: depok.hallo.id
Artikel Terkait
Ternyata Modus Korupsi PUPR OKU, Anggaran Disunat 32 Persen untuk Bagi-bagi Proyek DPRD
Sejumlah Aset Disita KPK, Ridwan Kamil Beri Pengakuan Mengejutkan kepada kepada Petinggi Golkar
OTT di OKU Sumsel, KPK: Pihak DPRD Minta Jatah Pokir Rp40 M Sebagai Syarat RAPBD 2025 Disahkan
Bupati Teddy Meilwansyah Diduga Terlibat Suap Proyek PUPR, Lolos OTT KPK