NARASIBARU.COM -Kewenangan memutuskan tersangka ditahan atau tidak merupakan sepenuhnya kewenangan dari penyidik. Untuk itu, tidak boleh dipaksakan menahan tersangka jika memang tidak diperlukan.
Begitu yang disampaikan Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Profesor Yusril Ihza Mahendra terkait polemik tidak ditahannya Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai dilakukan pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Rabu (24/5).
"Kewenangan untuk memutuskan apakah tersangka itu ditahan atau tidak, menurut KUHAP, sepenuhnya adalah kewenangan penyidik," ujar Yusril kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (26/5).
Yusril menjelaskan, alasan untuk melakukan penahanan tersangka terdapat tiga hal, yakni kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, tersangka akan menghilangkan barang bukti, dan tersangka akan mengulangi perbuatan yang disangkakan kepadanya.
Jika ada salah satu atau semua dari tiga alasan tersebut kata Yusril, penyidik bisa menahan tersangka, yang lamanya dibatasi oleh KUHAP. Termasuk, jenis penahanannya, apakah tahanan rutan, tahanan rumah, atau tahanan kota.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!