NARASIBARU.COM -Pendeta Gilbert Lumoindong terancam kembali dilaporkan ke polisi buntut ceramahnya yang menyinggung salat dan zakat dalam Islam dianggap sebagai penistaan agama.
Ancaman pelaporan tersebut disampaikan Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing jika Pendeta Gilbert tidak segera meminta maaf kepada publik di depan media massa nasional.
"Kami mengharuskan Pendeta Gilbert Lumoindong untuk menyatakan minta maaf kepada seluruh umat Islam sedunia, melalui media cetak dan elektronik TV selama 3 hari berturut-turut," tegas Ipong dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (18/4).
Ipong mengamini, Pendeta Gilbert telah menyampaikan permintaan maaf di hadapan mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Namun demikian, tindakan Pendeta Gilbert itu dirasa belum cukup. Ipong bahkan mendesak Pendeta Gilbert meminta maaf selambat-lambatnya tiga hari dari hari ini.
"Jika dalam waktu tiga hari ke depan tidak dilakukan Pendeta Gilbert, maka LP (laporan polisi) segera dibuat dengan dasar Pasal 156a KUHP, sanksinya 5 tahun penjara," tutup Ipong.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Mobil Mewah Ford Mustang hingga Alphard Milik Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Disita Polisi
Merespon Febri Diansyah yang Jadi Pengacara Hasto, Novel Baswedan: Kebangetan!
KONTROVERSI Jabatan Mayor Teddy: Mundur, Pensiun, atau Tetap Perwira TNI?
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora