NARASIBARU.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) kemarin membeberkan kerugian keuangan negara dari kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha tambang (IUP) PT Timah.
Dari perkiraan Rp 271 triliun, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyimpulkan bahwa kerugian dalam kasus tersebut menembus Rp 300 triliun. Angka itu diperoleh setelah BPKP melakukan audit secara komprehensif.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengakui bahwa angka tersebut jauh melebihi perhitungan awal. ”Hasil penghitungannya lumayan fantastis, yang semula kami perkirakan Rp 271 triliun mencapai sekitar Rp 300 triliun,” kata Burhanuddin kemarin (29/5). Dia memastikan, hasil audit BPKP sangat terperinci. Mencakup beberapa aspek yang tengah ditangani oleh Kejagung.
Siswi melahirkan tepat di kelas matematika
Mulai kerugian ekologis, kerugian ekonomis, hingga kerugian untuk rehabilitasi lingkungan. BPKP melibatkan ahli dalam audit yang mereka lakukan.
Total ada enam ahli yang terlibat. Hasil audit bermuara pada kerugian keuangan negara atas tindakan curang yang dilakukan para tersangka. ”Seperti yang disampaikan oleh Pak Jaksa Agung, total kerugian keuangan negara adalah sekitar Rp 300,003 triliun,” ungkap Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.
Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari menyampaikan, kerugian itu terbagi atas tiga kelompok. Pertama, kemahalan harga sewa smelter oleh PT Timah Rp 2,285 triliun.
Kedua, pembayaran bijih timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra tambang PT Timah Rp 26,649 triliun. Ketiga, kerugian keuangan negara akibat kerusakan lingkungan Rp 271,069 triliun
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Soal Prabowo Berantas Korupsi, Mahfud Md: Yang Dibongkar Semua Kasus yang Lama-lama
TERKUAK! Eks Tim Anti Mafia Migas Ungkap Jokowi Halangi Audit Forensik Petral Dibawa ke KPK, Kasus Berakhir Tanpa Tersangka
Respons Febri Diansyah soal Banjir Kritik karena Jadi Pengacara Hasto
Garang di Podcast Tapi Garuk-Garuk Kepala Usai Diperiksa Kejagung Soal Korupsi di Pertamina, Ada Apa dengan Ahok?