NARASIBARU.COM -Seorang oknum anggota TNI, Sersan Mayor (Serma) Singgih Dwi Harnanto (52), hanya bisa pasrah saat ditangkap tim Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil).
Serma Singgih ditangkap di Perumahan Grand Kahuripan Cluster Merapi, Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa dinihari (30/7).
Penangkapan ini dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit BRIGuna di Batalyon Perbekalan dan Angkutan (Bekang) Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Cibinong pada 2016-2023.
"Bahwa akibat perbuatan Tersangka SDH selaku Jurubayar Bekang Kostrad Cibinong TNI AD bersama-sama pihak BRI (Mantri, ADK, dan Pemutus Kredit) telah merugikan BRI sebagai Bank BUMN sebesar Rp55.580.908.690. Dengan rincian, BRI Kantor Cabang Cut Mutiah Jakarta Rp5.658.936.062; BRI Unit Menteng Kecil Jakarta Rp46.545.631.771; BRI Unit Cibinong Pabuaran Jawa Barat Rp3.276.342.857," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan resminya, Rabu (31/7).
Dengan kata lain, nilai korupsi yang dilakukan Serma Singgih telah merugikan negara sebesar Rp55 miliar.
Saat diamankan penyidik, Serma Singgih bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diserahterimakan kepada Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia, KPK Bahas Kelanjutan Kasusnya
Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan di PN Jakarta Selatan
Mobil Mewah Ford Mustang hingga Alphard Milik Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Disita Polisi
Merespon Febri Diansyah yang Jadi Pengacara Hasto, Novel Baswedan: Kebangetan!